TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI

diterbitkan oleh: Admin PPID Bawaslu Lampung July 6, 2020

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
  3. Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
  4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Kata Kunci :

Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Lampung 35122
0853-8179-4904
bawaslulampung@gmail.com
Facebook Fanpage : Bawaslu Provinsi Lampung
Instagram : bawaslu_provinsi_Lampung
Twitter : @LampungBawaslu
Youtube : Humas Bawaslu Lampung