PROFIL SINGKAT PPID

diterbitkan oleh: Admin PPID Bawaslu Lampung July 6, 2020

PROFIL SINGKAT PPID

Bawaslu Provinsi Lampung menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Provinsi Lampung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Lampung terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung baru sebanyak tiga orang.

Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Lampung menjadi lima orang. Bawaslu Provinsi Lampung juga menyesuaikan pembentukan PPID-nya. Maka pada Maret 2020, Bawaslu Lampung memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID.

Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Provinsi Lampung sebagai berikut:

  1. Pembina PPID adalah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung;
  2. Tim pertimbangan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Lampung;
  3. Atasan PPID adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung;
  4. Pejabat PPID adalah Pejabat Esesoln III yang membidangi data dan Informasi; dan
  5. Petugas pelayanan Informasi adalah staf yang ditunjuk . (*)

Kata Kunci :

Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Lampung 35122
0853-8179-4904
bawaslulampung@gmail.com
Facebook Fanpage : Bawaslu Provinsi Lampung
Instagram : bawaslu_provinsi_Lampung
Twitter : @LampungBawaslu
Youtube : Humas Bawaslu Lampung